Info Bola Terupdate – Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan terkait penyitaan 9 mobil mewah milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh Kiek Lun. Pengusaha tersebut menuduh Bea Cukai melakukan penggelapan atas mobil-mobilnya yang telah diimpor menggunakan skema Carnet ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission).
Kronologi Peristiwa
Kasus ini bermula pada tahun 2019-2020 ketika 9 mobil mewah tersebut masuk ke Indonesia menggunakan skema Carnet ATA. Skema ini memungkinkan barang impor masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, barang tersebut harus kembali ke negara asal dalam jangka waktu yang ditentukan. Menurut Bea Cukai, Koh Kiek Lun telah melanggar ketentuan Carnet ATA dengan tidak mengembalikan mobil-mobil tersebut ke Malaysia dalam jangka waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, Bea Cukai menyita mobil-mobil tersebut dan menjatuhkan denda sebesar Rp 76 miliar.
Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai menegaskan bahwa penyitaan dan denda dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bea Cukai juga menyatakan bahwa mereka telah memberikan kesempatan kepada Koh Kiek Lun untuk menyelesaikan kewajibannya, namun Koh Kiek Lun tidak memenuhinya.
Tanggapan Pengusaha Malaysia
Koh Kiek Lun membantah tuduhan Bea Cukai dan menyatakan bahwa dia telah menjadi korban penipuan. Dia mengaku ditipu oleh pihak ketiga yang menjanjikan skema impor ilegal untuk mobil-mobil tersebut.
Kasus Menuju Ke Kejaksaan Agung
Koh Kiek Lun telah melaporkan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penggelapan. Dia berharap Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil.
Polemik dan Dampak
Kasus ini menimbulkan polemik di masyarakat. Ada yang mendukung tindakan Bea Cukai, namun ada juga yang berpihak pada Koh Kiek Lun. Kasus ini juga dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
Kesimpulan
Kasus 9 mobil mewah ini masih terus bergulir. Bea Cukai dan Koh Kiek Lun memiliki versi cerita yang berbeda. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Penting untuk dicatat bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan berhati-hati dalam melakukan transaksi impor.