Bank Danamon Ingatkan Risiko Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit: Rawan Pencurian Data

Praktik gesek tunai atau gestun di kalangan pengguna kartu kredit jadi perhatian perbankan. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengingatkan agar nasabah menghindari praktik melanggar hukum yang bisa membahayakan data pribadi tersebut.

Consumer Lending Business Head Bank Damanon, Enriko Sutarto , mengungkapkan bahwa praktik gesek tunai bisa membuat nasabah menjadi korban pencurian data hingga praktik pencucian uang. Sebagai informasi, praktik gesek tunai memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu.

“Meski terlihat praktis, gestun atau gesek tunai sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah,” kata Enriko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia menegaskan praktik gestun dinyatakan ilegal oleh BI dan OJK, yang menjadikannya tindakan melanggar hukum. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, kata dia, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Menurutnya, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank. Nasabah yang terlibat dalam gesek tunai atau gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas. Data pribadi yang diambil dari transaksi di merchant tidak resmi bisa digunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Beranda
Bisnis
Bank Danamon Ingatkan Risiko Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit: Rawan Pencurian Data
Reporter

Hammam Izzuddin

Editor

Grace gandhi

Selasa, 22 Oktober 2024 21:38 WIB

image-gnews
Bagikan

 image social image social image social image social
Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Praktik gesek tunai atau gestun di kalangan pengguna kartu kredit jadi perhatian perbankan. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengingatkan agar nasabah menghindari praktik melanggar hukum yang bisa membahayakan data pribadi tersebut.

Consumer Lending Business Head Bank Damanon, Enriko Sutarto , mengungkapkan bahwa praktik gesek tunai bisa membuat nasabah menjadi korban pencurian data hingga praktik pencucian uang. Sebagai informasi, praktik gesek tunai memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu.

Baca juga:

Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

“Meski terlihat praktis, gestun atau gesek tunai sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah,” kata Enriko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia menegaskan praktik gestun dinyatakan ilegal oleh BI dan OJK, yang menjadikannya tindakan melanggar hukum. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, kata dia, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Menurutnya, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank. Nasabah yang terlibat dalam gesek tunai atau gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas. Data pribadi yang diambil dari transaksi di merchant tidak resmi bisa digunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga:

Harga Emas Antam Sehari Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran Stabil di Rekor Tertinggi Rp 1.514.000 per Gram

Iklan

 Scroll Untuk Melanjutkan 
“Danamon juga menekankan pentingnya penggunaan https://www.bessogutma.com/ kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah dan legal, bukan sebagai alat untuk mendapatkan uang tunai secara illegal,” katanya.

Sebagai alternatif, Enriko mengatakan, Danamon menyediakan layanan Money Transfer. Layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mencairkan limit kartu kredit mereka ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0 persen.

“Nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai, karena dengan Money Transfer, mereka dapat mengajukan pencairan limit kartu kredit dengan proses yang cepat dan mudah,” ungkapnya.