Dalam dunia kecantikan modern, penggunaan eyelash extension atau bulu mata palsu semakin populer, terutama di kalangan perempuan muslimah. Namun, seiring meningkatnya tren ini, muncul pula pertanyaan penting dari sisi religius: bagaimana hukum eyelash dalam Islam? Apakah diperbolehkan menurut syariat, atau justru sebaliknya?
Eyelash dan Tujuan Estetika
Tidak bisa dipungkiri, setiap perempuan memiliki naluri alami untuk tampil menarik. Salah satu cara yang sering digunakan adalah dengan mempercantik tampilan mata melalui pemasangan eyelash extension. Dengan bulu mata yang tampak lebih panjang, lentik, dan tebal, kepercayaan diri pun meningkat. Namun, sebagai seorang muslimah, estetika tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan. Ada nilai-nilai syariat yang perlu dijadikan pedoman.
Pandangan Ulama Terkait Hukum Eyelash dalam Islam
Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum eyelash dalam Islam perlu dikaji dari dua sisi: bahan dan niat. Jika eyelash terbuat dari rambut manusia, maka hukumnya haram, karena menyerupai tindakan menyambung rambut (wasl) yang dilarang dalam hadis shahih. Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambung." (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika eyelash dibuat dari bahan sintetis atau serat bukan dari rambut manusia, maka hukum penggunaannya bisa menjadi boleh, makruh, atau terlarang tergantung niat dan situasi penggunaannya.
Kapan Eyelash Diperbolehkan?
Penggunaan eyelash dalam situasi tertentu bisa dianggap mubah (boleh), misalnya:
- Digunakan untuk mempercantik diri di depan suami sebagai bentuk pelayanan dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
- Digunakan secara sementara, tanpa mengubah ciptaan Allah secara permanen.
- Tidak mengandung unsur penipuan atau tasyabbuh (menyerupai wanita kafir atau fasik).
Namun, jika eyelash digunakan untuk menarik perhatian lawan jenis, dipamerkan di media sosial tanpa menutup aurat, atau menjadi sarana riya’, maka hal ini bisa masuk ke dalam kategori makruh atau bahkan haram.
Kesimpulan: Bijak dalam Berhias
Sebagai muslimah, penting untuk selalu menyeimbangkan antara keinginan tampil menarik dengan kewajiban menjaga batas-batas syariat. Memahami hukum eyelash dalam Islam membantu kita lebih bijak dalam mengambil keputusan. Kecantikan sejati bukan hanya terpancar dari luar, tapi juga dari sikap dan niat yang selaras dengan nilai-nilai Islam.