Ketua DPRD DIY Ingatkan Anggota Dewan Tak Telat Rapat: Sudah Dapat Tunjangan Rumah
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengingatkan para anggota dewan untuk disiplin hadir tepat waktu dalam rapat maupun kegiatan kedewanan. Ia menilai alasan jarak rumah yang jauh tak bisa lagi digunakan, karena para anggota sudah mendapatkan tunjangan perumahan. Nuryadi menyebut, ketua DPRD DIY menerima tunjangan perumahan sekitar Rp 27,5 juta per bulan, wakil ketua Rp 22,9 juta, dan anggota dewan Rp 20,6 juta. “Mestinya jika kita sudah mendapatkan tunjangan rumah enggak ada cerita datang di DPR karena rumah jauh tidak ada. Mestinya kan begitu,” ujar Nuryadi, Jumat (19/9/2025)
Ia menekankan, anggaran perumahan itu semestinya digunakan untuk menyewa rumah di dekat kantor DPRD DIY.
“Itu untuk nyewa dekat sini (kantor dewan). Jika tidak nyewa di dekat sini ya jangan untuk alasan berangkatnya jauh sehingga terlambat enggak boleh untuk alasan,” tambahnya. Lebih lanjut, Nuryadi mengaku siap apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan anggota dewan.
“Kita ikuti.Program dari pusat kita oke kok apalagi ada aturannya,” kata dia. Ia juga menyatakan rela apabila evaluasi tersebut berujung pada penurunan nominal tunjangan. “Enggak masalah. Jadi kita kan enggak mungkin lepas dari appraisal. Pasti jadi temuan kan pasti (jika tidak melalui appraisal). Bisa dipertanggungjawabkan itu,” ujarnya.
https://dewa168.info/
“DIY itu sekitar Rp 27 juta (ketua), yang lainnya Rp 70 juta sekian,” ucapnya. “Yang penting gini, kami melakukan itu berdasarkan aturan. Kalau aturan berubah ya kita ubah,” kata Nuryadi menegaskan. Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com
Anggota DPRDDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mendapat tunjangan perumahan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27.500.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 22.900.000, dan anggota Rp 20.600.000. Selain itu, melalui Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, anggota DPRD DIY juga memperoleh tunjangan transportasi. Besarannya adalah Rp 22.500.000 untuk Ketua, Rp 19.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 17.500.000 untuk anggota.
“Semua DPR RDPRD semua mendapatkan hak itu, karena itu hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak tersebut,” ujar Yudi saat dihubungi