Kemensos Tangguhkan PKH 237 KPM Terindikasi Judol

Berita Maluku   Berita Ambon   Sumenep (MataMaluku) – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menangguhkan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 237 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, karena terindikasi terlibat dalam transaksi judi online (judol). Koordinator Tim Pendamping PKH Sumenep Ahmad Subairi mengatakan, saat ini tim khusus tengah melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung di lapangan untuk memastikan temuan tersebut. “Saat ini, tim khusus tengah bergerak melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung ke lapangan terkait temuan Kemensos ini,” kata Subairi di Sumenep, Sabtu. Ia menjelaskan, sebanyak 237 KPM tersebut terdeteksi melalui sistem yang mencocokkan data identitas penerima bantuan dengan sejumlah rekening maupun layanan transaksi digital. Beberapa layanan yang terdeteksi dalam pencocokan data tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, SeaBank, OVO, dan GoPay. Dari sistem tersebut terlihat adanya nomor rekening atau akun yang diduga digunakan untuk transaksi terkait judi online. “Ada juga temuan yang terdeteksi dalam satu Kartu Keluarga,” ujarnya. Subairi mengatakan, proses klarifikasi terhadap 237 KPM dilakukan secara berjenjang. Data hasil temuan Kemensos selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah desa untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi ulang di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat anggota keluarga penerima bantuan yang menggunakan rekening atau identitasnya untuk aktivitas judi online. Menurut dia, proses verifikasi juga perlu dilakukan secara cermat karena terdapat kemungkinan identitas atau KTP penerima bantuan digunakan maupun dipinjam oleh orang lain. “Yang ingin kita pastikan adalah kebenarannya. Apakah memang dalam satu keluarga ada yang menggunakan judol, atau KTP-nya dipinjam orang lain, atau ada anggota keluarga yang melakukannya,” kata Subairi. Ia menjelaskan, temuan KPM yang terindikasi melakukan transaksi judi online tersebut berkaitan dengan aktivitas pada periode Juli hingga September 2025. Subairi mengingatkan seluruh penerima bantuan PKH agar tidak menggunakan rekening maupun layanan transaksi digital untuk aktivitas perjudian online. “Untuk transaksi lain silakan digunakan untuk kepentingan yang benar. Tetapi jangan digunakan untuk judol,” ujarnya. Ia juga mengimbau seluruh penerima manfaat PKH untuk menjauhi judi online. Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi keluarga, keterlibatan dalam aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial. Menurut Subairi, status bantuan akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan apakah benar terdapat penggunaan rekening atau identitas penerima bantuan untuk transaksi judi online.