KPK Panggil Istri Polisi sebagai Saksi Suap Bekasi
Berita Ambon Berita Maluku Jakarta (DMS) – Suap Bekasi kembali didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil Rista Mardiana (RM), istri anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Rista dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RM (Rista),” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat. Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.39 WIB, Rista belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat tersebut. Sebelumnya, KPK juga memanggil Rista pada Senin (28/9) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bekasi. Namun, Rista tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK Periksa Saksi Suap Bekasi Pemanggilan Rista merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat. Pada Selasa (29/9), KPK memeriksa pihak swasta berinisial NWH sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut. KPK juga sebelumnya menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk aset di Kabupaten Subang yang disebut diatasnamakan Rista Mardiana selaku istri Yayat. Awal Kasus Suap Bekasi Kasus suap Bekasi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap saat itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK menyebut Ade Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap. KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang dan HM Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar. Pada 10 September 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Agustus 2026. Dalam pengembangan penyidikan itu, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak maupun aset yang diduga terkait perkara. Hingga perkembangan yang diberitakan KPK, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan tersebut.