Kontraktor Proyek Air Bersih Haruku Resmi Ditahan Kejati Maluku

Berita Maluku   Berita Ambon  Ambon, Maluku (DMS) – Pemeriksaan panjang selama kurang lebih 11 jam berujung pada penahanan kontraktor Fais Noval (FN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020. FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 21.00 WIT, Senin 24 Agustus 2026. Usai pemeriksaan, FN yang didampingi penasihat hukum langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sekitar pukul 21.15 WIT, tersangka kemudian digiring menuju Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa penahanan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan penetapan FN dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Radot menyebut FN diduga sebagai kontraktor pelaksana riil yang menggunakan bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal dalam proyek yang memiliki nilai sekitar Rp12,4 miliar tersebut. Menurutnya, meskipun PT KJAC tercatat sebagai penyedia secara formal, FN diduga memiliki peran aktif dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan secara faktual. FN juga diduga menentukan pihak-pihak yang mengerjakan proyek serta terlibat dalam komunikasi dan koordinasi terkait proses pengadaan, administrasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Sebelum memenuhi pemeriksaan, FN telah dipanggil penyidik sekitar empat kali. Penyidik tidak melakukan jemput paksa, melainkan menempuh pendekatan persuasif karena FN diketahui berdomisili di Jawa Timur dan beberapa kali berpindah tempat. Setelah akhirnya hadir di Kejati Maluku dengan didampingi penasihat hukum, FN menjalani pemeriksaan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, FN disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, FN disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. FN kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 12 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon. Sementara itu, Kejati Maluku menyebut penyidik sejauh ini telah menyita sekitar Rp200 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Radot mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran aset para tersangka untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Selain itu, penyidik masih mendalami hubungan dan komunikasi antarpihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku tersebut.