Polres MBD Dalami Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Tepa Rp61,18 Miliar

Berita Maluku Barat Daya (MBD)  Berita Maluku Terbaru   Tiakur, Maluku Barat Daya (MataMaluku) – Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (Polres MBD) mendalami laporan dugaan penyimpangan dalam proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp61.185.438.191. Dugaan penyimpangan mencuat di tengah sorotan masyarakat terkait penggunaan material dalam pekerjaan serta sejumlah aspek pelaksanaan proyek. Laporan tersebut disampaikan Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN-RI) Provinsi Maluku kepada Polres MBD. Sejumlah pihak kini telah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres MBD untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut. Salah satu pihak yang menjalani pemeriksaan adalah Salamon Alyona, warga Tepa. Seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 25 Agustus 2026, Salamon mengatakan dirinya dimintai keterangan antara lain mengenai penggunaan tiang pancang, pekerjaan trestle dan persoalan transparansi informasi proyek. Tujuh Tiang Pipa Bekas Jadi Sorotan Salamon mengungkapkan, terdapat tujuh batang pipa bekas yang disebut digunakan dalam pekerjaan pemancangan Dermaga Tepa. Menurut dia, material tersebut berasal dari sisa pipa yang berada di kawasan Pelabuhan Koroing dan kemudian digunakan untuk pekerjaan Dermaga Tepa. Penggunaan material tersebut, kata Salamon, perlu didalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan dokumen kontrak proyek. Ia juga menyoroti pekerjaan trestle dermaga. Menurutnya, terdapat bagian trestle di sisi kiri yang dapat dibongkar dan direhabilitasi, sementara bagian lainnya tidak dilakukan dengan pola pekerjaan yang sama. Dengan nilai proyek mencapai Rp61,18 miliar, Salamon berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh aspek pekerjaan, termasuk material yang digunakan serta volume pekerjaan di lapangan. Ia juga berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pengurangan volume atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Nilai Kontrak Tercantum Rp61,18 Miliar Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Tepa yang berlokasi di Tepa, Pulau Babar, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025. Papan proyek mencantumkan nomor kontrak PL.107/1/BM/UPP.SXK-25 tertanggal 28 April 2025 dengan masa pelaksanaan 248 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercatat PT Pilar Dasar Membangun – PT Suatri, KSO, sedangkan konsultan supervisi adalah PT Nuansa Karya Konsultan. Nilai kontrak pekerjaan tercantum sebesar Rp61.185.438.191. Salamon juga mempertanyakan persoalan pencantuman nilai kontrak pada papan informasi proyek. Menurutnya, informasi nilai kontrak baru terlihat setelah pekerjaan memasuki tahap akhir. Ia menyebut masyarakat sebelumnya telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak pelaksana. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui proyek yang menggunakan anggaran negara. PPK Benarkan Penggunaan Tujuh Tiang Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VP yang disebut sebagai pegawai pada salah satu Kantor UPP Kelas II Saumlaki, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya penggunaan tujuh tiang dalam pekerjaan Dermaga Tepa. Menurut VP, penggunaan material tersebut dilakukan karena tiang pancang yang tersedia untuk pekerjaan dermaga tidak mencukupi. Sebagai alternatif, pihak pelaksana menggunakan sisa pipa yang tersedia di kawasan Pelabuhan Koroing. Keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami penyidik, khususnya untuk memastikan asal-usul material, kondisi dan spesifikasinya serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan ketentuan teknis pekerjaan. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi dari Polres MBD mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara dalam proyek tersebut. Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh fakta pelaksanaan proyek, sehingga penggunaan anggaran negara senilai Rp61,18 miliar dapat dipastikan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.