Berita Maluku, Berita Maluku TengahBerita Maluku, Berita Maluku Tengah Jakarta (MataMaluku) – BPJS Kesehatan menegaskan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kepesertaan aktif tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, meski rumah sakit mengalami keterbatasan ketersediaan kamar rawat inap. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah sebagai respons atas meninggalnya seorang peserta JKN yang sebelumnya mengaku belum mendapatkan ruang rawat inap setelah menunggu selama delapan jam. BPJS Kesehatan turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. “Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” kata Rizzky di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar dan regulasi pemerintah, termasuk memastikan layanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN. Rizzky menjelaskan, apabila kamar rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya selama maksimal tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Jika seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki layanan setara dan masih tersedia tempat tidur. Untuk memudahkan peserta memperoleh informasi, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan kamar rawat inap di berbagai rumah sakit secara mandiri. BPJS Kesehatan juga terus mendorong seluruh rumah sakit mitra memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat dan dapat diandalkan. Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra untuk memberikan informasi, pendampingan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dialami peserta selama menjalani pelayanan kesehatan. Rizzky berharap sinergi antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem JKN terus diperkuat sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal, responsif, serta mengutamakan kebutuhan dan keselamatan pasien.