DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember

Berita Maluku Terkini   Berita Ambon Terkini   Jakarta (DMS) – DPR RI berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan pimpinan DPR saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset itu dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Selain Dasco, audiensi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Para pimpinan DPR bersama perwakilan AMPB kemudian menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. “Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. DPR Siap Bertanggung Jawab Dalam dokumen kesepakatan tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan akan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah disepakati. Dasco bahkan menyatakan siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai dan disahkan pada 15 Desember 2026. “Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya. Menurut Dasco, DPR tidak khawatir dengan tuntutan tersebut karena pimpinan dan anggota DPR telah memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal. Komitmen tersebut menjadi bagian dari kesepakatan DPR dengan perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen. AMPB Bisa Beri Masukan RUU Perampasan Aset Dasco juga menyampaikan bahwa DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pegangan sekaligus bukti komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Selain itu, DPR membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU yang tengah disusun dan dibahas oleh parlemen. Dasco mempersilakan perwakilan AMPB menyampaikan masukan yang dinilai dapat memperkaya materi RUU Perampasan Aset. “Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya. Menurut Dasco, masukan dari masyarakat tetap diperlukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut agar aturan mengenai perampasan aset dapat menjawab kebutuhan publik. DPR Ajak Semua Pihak Kawal Pembahasan Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan RUU Perampasan Aset hingga pengesahannya. Saan menilai pengawalan bersama diperlukan agar komitmen pengesahan RUU tersebut pada 15 Desember 2026 dapat diwujudkan sesuai jadwal. Dia juga memastikan berbagai persoalan yang menjadi kegelisahan masyarakat, terutama terkait pemberantasan korupsi, akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. “Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” kata Saan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahapan penting. DPR dan pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses pembahasan sehingga regulasi tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna dan disahkan pada 15 Desember 2026.