KPK Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu

Berita Maluku Tengah  Berita Maluku   Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Penyitaan mobil tersebut dilakukan penyidik KPK pada 10 Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan roda empat itu disita untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang dikembangkan lembaga antirasuah tersebut. “Pada 10 Agustus 2026, penyidik melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Menurut Budi, kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta berinisial EBS. Penyidik masih mendalami hubungan pemberian mobil itu dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. “Penyidik akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujarnya. KPK Dalami Pemberian Aset KPK sebelumnya mengungkap bahwa EBS diduga memberikan sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu. Aset yang tengah didalami tersebut antara lain mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah. Penyidik kini menelusuri dugaan keterkaitan pemberian berbagai aset tersebut dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu. Penyitaan mobil milik Vinna menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara itu adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Saat itu, lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara. KPK Geledah Sejumlah Lokasi Dalam rangka mengembangkan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang berada di rumah Noprisman. KPK menyatakan rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap aliran aset maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.