DPR Minta Polisi Usut Aliran Uang Meterai Palsu

Berita Maluku   Berita Ambon  Jakarta (MataMaluku) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian menelusuri aliran uang dalam kasus sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun. Abdullah menegaskan pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti setelah polisi menangkap 16 tersangka. Kepolisian bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diminta membongkar aktor intelektual dan pihak yang diduga menjadi pemodal di balik jaringan pemalsuan meterai tersebut. “Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya,” kata Abdullah di Jakarta, Kamis. Menurut Abdullah, penelusuran aliran dana diperlukan untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima dan menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Aparat juga diminta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pengalihan hasil kejahatan menjadi aset. “Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU,” ujarnya. Selain membongkar aktor utama, Abdullah meminta kepolisian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan meterai lainnya yang masih beroperasi. Ia menilai pemalsuan meterai merupakan kejahatan terorganisasi yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan negara. Abdullah juga mendorong pemerintah dan pihak terkait memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai cara membedakan meterai asli dan palsu. Menurut dia, edukasi dapat dilakukan dengan memperkenalkan ciri-ciri fisik meterai asli, termasuk kualitas kertas, hologram, dan mikroteks. “Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,” katanya. Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu. Sindikat tersebut diungkap karena aktivitas pemalsuan meterai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama DJP untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memutus rantai pemalsuan meterai dari hulu hingga hilir. “Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (20/8). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 16 tersangka yang memiliki pembagian peran secara terstruktur dalam jaringan pemalsuan dan peredaran meterai palsu. Para tersangka menjalankan berbagai peran, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual. Dekananto menjelaskan tersangka berinisial B berperan sebagai produsen, sedangkan RC bertugas sebagai distributor. Sementara tersangka M berperan sebagai kurir. Dua tersangka lainnya, TA dan RTP, berperan sebagai pendaur ulang. Adapun 11 tersangka lainnya bertindak sebagai penjual, yakni IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Pengungkapan jaringan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran meterai palsu sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. Abdullah berharap proses hukum terhadap sindikat tersebut tidak hanya menjerat pelaku lapangan. Polisi juga diharapkan dapat mengungkap pihak yang mengendalikan dan membiayai jaringan tersebut sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh hingga ke aktor utama.