Kota Kepulauan Lease Tinggal Tunggu Restu DPRD dan Bupati

Berita Maluku Tengah, Berita Maluku Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Kepulauan Lease memasuki tahapan krusial. Konsorsium Pemekaran Kota Kepulauan Lease menyatakan seluruh persyaratan normatif telah dipenuhi dan kini hanya menunggu persetujuan bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan Bupati Maluku Tengah sebelum diusulkan ke pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Konsorsium Pemekaran Kota Kepulauan Lease, Saleh Wattiheluw, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tengah di Masohi, Rabu (5/8/2026). Menurut Saleh, RDP menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus menjelaskan kesiapan proses pemekaran kepada DPRD. Hasil pembahasan menunjukkan Komisi I menilai seluruh persyaratan pembentukan DOB telah terpenuhi. “Alhamdulillah, penilaian Komisi tadi, Lease ini sudah memenuhi syarat. Tinggal satu syarat, yaitu persetujuan bersama DPRD dan Bupati,” kata Saleh. Ia menjelaskan, setelah RDP, konsorsium akan memaparkan secara rinci tujuan pembentukan daerah otonom baru, kesiapan wilayah, serta dokumen persyaratan dalam rapat paripurna DPRD. Setelah itu, DPRD akan menggelar paripurna berikutnya untuk mengambil keputusan terkait persetujuan usulan pemekaran. “Konsorsium akan menjelaskan dalam paripurna apa tujuan pemekaran, bagaimana persiapannya, dan seluruh persyaratannya. Setelah itu baru ada paripurna untuk memberikan persetujuan,” ujarnya. Saleh berharap proses pembahasan berjalan terbuka sehingga memberikan keyakinan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Kota Kepulauan Lease memang layak dimekarkan. “Dari sisi persyaratan normatif semuanya sudah terpenuhi. Tinggal bagaimana DPRD dan pemerintah daerah menjalankan kewenangannya untuk mendorong proses ini. Regulasi sudah memberikan ruang, sehingga kalau syaratnya terpenuhi, kenapa tidak?” katanya. Ia mengatakan percepatan penyelesaian seluruh dokumen dilakukan sebagai langkah antisipasi agar usulan telah siap ketika pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru. “Kami bergerak cepat dengan menyiapkan seluruh instrumen. Ibaratnya menyediakan payung sebelum hujan. Ketika moratorium dicabut, kita sudah siap mengajukan usulan,” ungkap Saleh. Menurutnya, pencabutan moratorium tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan “Grand Design” Penataan Daerah. Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya telah mengusulkan 13 calon daerah otonom baru sebagai bagian dari rencana penataan wilayah. Terkait dukungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Saleh mengaku optimistis Bupati akan melihat pemekaran sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. “Saya yakin ketika kami berdialog dengan Bupati dalam semangat membangun daerah, beliau akan melihat bahwa jika suatu wilayah telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, maka itu menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan. Maluku Tengah memiliki wilayah yang sangat luas dan banyak tantangan, sehingga aspirasi masyarakat untuk pemekaran layak mendapat perhatian,” ujarnya. Calon Kota Kepulauan Lease meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Saparua, Saparua Timur, Pulau Haruku, dan Nusalaut. Usulan tersebut juga telah memperoleh dukungan dari 31 negeri serta tiga dusun, yaitu Ori, Pia, dan Iha Lengkong, atau sekitar 88,57 persen dari wilayah yang menjadi cakupan pemekaran. Konsorsium berharap dukungan masyarakat, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat mempercepat proses pengusulan sehingga Kota Kepulauan Lease siap menjadi daerah otonom baru setelah moratorium resmi dicabut.