Berita Maluku berita Maluku terkini Berau (DMS) – Seorang pria berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto di Tanjung Redeb, Sabtu, mengatakan tersangka dijerat berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. “BS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memastikan bahwa peristiwa kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam melainkan ada unsur kesengajaan,” kata Ridho. Berawal dari Titik Panas Pengungkapan kasus tersebut bermula dari deteksi titik panas (hotspot) oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di kawasan Tanjung Batu. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas gabungan dari Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau dengan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk mempersiapkan area yang akan digunakan sebagai pembukaan perkebunan kelapa sawit. Polisi menemukan tersangka menyalakan api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8). Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, dan embusan angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Kobaran api kemudian merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi. Akibat kejadian tersebut, sekitar 12 hektare lahan terbakar dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Pemadaman Libatkan Tim Gabungan Upaya pemadaman melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur, antara lain: Kepolisian; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Dinas Pemadam Kebakaran; Manggala Agni; Relawan; dan Masyarakat setempat. Ridho mengatakan laporan resmi dari perusahaan yang terdampak turut memperkuat proses penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan titik awal kebakaran berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan tersangka. Ia menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan, terutama ketika kondisi cuaca kering yang dapat membuat api mudah menyebar dan menyebabkan kebakaran meluas. Polres Perkuat Pengawasan Polres Berau memastikan akan menindak tegas praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan. Sebagai langkah pencegahan, kepolisian meningkatkan kesiapsiagaan dengan menempatkan personel di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla, meliputi: Kampung Kasai; Tanjung Batu; Teluk Bayur; Sambaliung; dan Kelay. Tim gerak cepat juga disiagakan selama 24 jam untuk merespons setiap titik api yang terdeteksi di wilayah tersebut. Ridho mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun kemunculan titik api sekecil apa pun. Menurut dia, pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari aparat keamanan, pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat. Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, BS terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik. Polres Berau menegaskan proses hukum akan terus dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran lahan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Artikel Terkait
Danau Tamblingan Bali, Pesona Danau Pegunungan yang Menenangkan
Bali tidak hanya menawarkan pantai dan kawasan wisata yang ramai. Di bagian utara pulau, terdapat sejumlah destinasi alam yang menghadirkan…
Discovery Beach Bali, Tempat Menikmati Sunset di Kawasan Kuta
Bali selalu memiliki banyak pilihan tempat untuk menikmati suasana pesisir, terutama di kawasan Kuta dan sekitarnya. Salah satu lokasi yang…
Pedagang Sebut Harga Ikan di Pasar Mardika Ambon Naik hingga Tiga Kali Lipat
berita seputar Ambon Berita Maluku Ambon, Maluku (MataMaluku) – Harga sejumlah komoditas ikan segar dan sayuran di Pasar Mardika,…
Kejari MBD Sita Rp1,02 Miliar, Enam Orang Diperiksa
Berita Maluku Berita Maluku Barat Daya (MBD) Tiakur, Maluku Barat Daya (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri Tiakur, Kabupaten Maluku Barat…
OTT ke-19 KPK, Rektor Unsoed Ditangkap
Berita Ambon Berita Maluku Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)…
Berapa Harga Jasa SEO Bulanan di Indonesia? Panduan Estimasi Biaya
Harga jasa SEO bulanan di Indonesia dapat berbeda cukup jauh karena setiap website memiliki kebutuhan, tingkat persaingan, dan tujuan…