Kejari MBD Sita Rp1,02 Miliar, Enam Orang Diperiksa

Berita Maluku   Berita Maluku Barat Daya (MBD)  Tiakur, Maluku Barat Daya (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menyita uang sebesar Rp1.023.300.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Penyitaan uang tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tiakur Afrivel dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tiakur, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.45 WIT. Afrivel menjelaskan, uang yang disita merupakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara pembangunan jalan lapen lintas Pulau Dai dan peningkatan jalan lapen Simpang Watuwei–Wiratan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya. “Uang yang berhasil kami sita sebesar Rp1.023.300.000 dan berkaitan dengan perkara pembangunan jalan lapen lintas Pulau Dai serta peningkatan jalan lapen Simpang Watuwei–Wiratan,” kata Afrivel. Menurutnya, uang tersebut diserahkan secara kooperatif oleh seseorang berinisial THC setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri MBD. “Uang ini diserahkan secara kooperatif oleh pihak yang telah menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik. Namun, sampai saat ini penetapan tersangka belum dilakukan,” ujarnya. Afrivel mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut menjadi salah satu capaian penting Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri MBD. “Ini merupakan capaian signifikan bagi tim penyidik dalam upaya menyelamatkan keuangan negara,” katanya. Ia menegaskan, pengembalian uang secara sukarela tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan maupun menghapuskan pertanggungjawaban pidana apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi. “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Jadi, penyerahan uang hari ini tidak akan menghentikan proses penyidikan,” tegasnya. Menurut Afrivel, proses penyidikan mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam mengungkap perkara tersebut, tim penyidik menggunakan pendekatan follow the money dengan menelusuri aliran dana untuk mengetahui penggunaan uang negara serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menguasainya. “Penyidikan yang kami lakukan murni berbasis pada pengumpulan alat bukti dan menggunakan pendekatan follow the money untuk melacak ke mana saja aliran uang negara disalahgunakan,” jelas Afrivel. Ia memastikan tim penyidik akan terus bekerja secara profesional, objektif dan transparan untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum. “Kami akan terus bekerja secara profesional, objektif dan transparan untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya. Terkait status uang yang telah diserahkan, Afrivel menjelaskan bahwa uang tersebut saat ini berstatus sebagai uang titipan barang bukti. “Uang yang telah diserahkan hari ini berstatus sebagai uang titipan barang bukti. Uang ini akan kami setor ke rekening pemerintah lainnya atau RPL milik Kejaksaan Negeri MBD pada Bank BRI,” katanya. Sementara terkait penetapan tersangka, Afrivel menyebut proses penyidikan masih berjalan dan nantinya akan dilakukan ekspose perkara. “Untuk penetapan tersangka, nantinya akan kami ekspose. Kami meminta publik untuk bersabar karena proses penyidikan masih berjalan secara maraton,” ujarnya. Hingga konferensi pers digelar, sedikitnya enam orang telah diperiksa penyidik terkait aliran dana dalam perkara tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk menelusuri sisa uang sebesar Rp776.700.000. Kejaksaan Negeri MBD memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan lapen lintas Pulau Dai dan peningkatan jalan lapen Simpang Watuwei–Wiratan.